You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KPK Dampingi UPPRD Tanjung Priok Tagih Penunggak Pajak
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

UPPRD Tanjung Priok Tagih Penunggak Pajak

Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, melakukan penagihan pajak kepada wajib pajak, Selasa (22/8)

Nilainya sekitar Rp 13,5 miliar karena ada dua SPPT dari satu perusahaan itu

Kepala UPPRD Kecamatan Tanjung Priok, Hendarto mengatakan, perusahaan penunggak pajak ini bergerak di bidang pelayaran. Sejak tahun 2010, perusahaan menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sekitar Rp 13,5 miliar. Kemudian denda administrasi sekitar Rp 5 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 18,5 miliar.

"Penagihan pajak dilakukan pendampingan KPK karena perusahaan itu telah menunggak sejak tahun 2010. Nilainya sekitar Rp 13,5 miliar karena ada dua SPPT dari satu perusahaan itu," ujar Hendarto.

UPPRD Kelapa Gading Kejar Target Pajak Hotel dan Parkir

Namun saat dilakukan penagihan, diketahui perusahaan tersebut sudah dalam kondisi kesulitan keuangan. Sehingga akan ada keringanan dengan tidak dibebani sanksi administrasi.

Menurut Hendarto, hal ini sesuai dengan Pergub nomor 34/2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

"Saat kita datangi, perusahaan itu berjanji akan melunasi hutang pajak PBB-nya. Namun pembayaran dilakukan secara bertahap, kita berikan toleransi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Besok, Simak Informasi Lengkapnya

    access_time06-03-2025 remove_red_eye14052 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Gubernur Buka Puasa Bersama Warga Kebon Singkong

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1931 personNurito
  3. Transjakarta Bagikan 220 Ribu Produk Gratis di Seluruh Halte BRT

    access_time11-03-2025 remove_red_eye1420 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. PKL dan Parkir Liar di Cempaka Putih Ditertibkan

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1180 personFolmer
  5. Wali Kota Jakut Resmikan JAK Penghubung Semper dan Sukapura

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1082 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik